Warga Korban Banjir Gugat Gubernur DKI Anies Baswedan

13 Januari 2020 14:08

GenPI.co - Sebanyak 270 warga korban banjir siap mengajukan class action ganti rugi ke Gubernur DKI Anies Baswedan. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1). 

"Rencananya kami hari ini sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukan gugatannya," kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis.

BACA JUGA: Tersangka Suap Kader PDIP Harun Masiku Buron ke Luar Negeri

Menurut Diarson, jumlah yang menggugat Anies karena merasa dirugikan akibat banjir awalnya sebanyak 700 pelapor. Dari jumlah tersebut, setelah diverifikasi data-datanya tersisa 270 laporan.

Diarson mengatakan, untuk kerugian dari 270 penggugat ditaksir mencapai Rp 43 miliar. Namun, dia masih enggan merinci secara detil kerugian para pelapor tersebut.

"Rp 43 miliar (kerugian) Iya tapi nanti aja itu setelah gugatan," ujarnya.

BACA JUGA: Megawati Beri Sinyal Dukungan Pada Gibran Pilkada Solo

Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini dilatari masalah banjir di Jakarta pada 1 Januari 2020.  Pemprov DKI Jakarta menyatakan sudah mengantisipasi gugatan tersebut saat ada penggalangan massa untuk class action ini ramai dibicarakan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co