Maaf Keuangan DKI Tekor Tak Bisa Bayar Ganti Rugi Korban Banjir

15 Januari 2020 09:07

GenPI.co - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memenuhi ganti rugi kepada korban banjir yang terjadi di Jakarta

"Kompensasi bagaimana? Kalau APBD itu ada uang, ada nama nomenklatur, artinya ada angka. Bagaimana kami bisa membayar sesuatu yang tidak ada (dalam APBD)," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/1).

BACA JUGA: Lima Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Langsung Ditahan

Soal penyewa mal minta keringanan pajak menyusul tidak kunjung beroperasinya mal karena banjir, Saefullah mengatakan hingga kini dirinya belum menerima surat permintaan akan hal itu.

"Belum ada suratnya. Kalau ada surat, dibaca, didiskusikan, ditanya kiri-kanan. Karena penyelenggara pemerintah kan enggak hanya satu orang. Ada kepala daerah, ada organisasi samping kepala daerah, seperti BKPP, BPK, dan lainnya, kami bisa bertanya. Bisa meminta advice dan sebagainya," ujarnya.

Saefullah mengatakan pihaknya akan mencoba melihat dokumen-dokumen perizinan mereka.

BACA JUGA: Diam-diam, Jokowi Bahas Kasus Jiwasraya Bersama Ketum Parpol

"Kalau perizinan enggak sesuai ya kami tegakkan saja. Enggak sesuai RDTR kami tegakkan saja. Kunci awalnya tata ruang. Cocok enggak tata ruangnya. Kemudian proses perizinannya benar atau tidak," ucap Saefullah.

Sebelumnya, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banjir yang menyebabkan berhentinya operasional sejumlah mal. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co