Yogya Istimewa, Kecamatan Berubah Nama Jadi Kemantren 

29 Januari 2020 15:46

GenPI.co - Yogyakarta memang istimewa. Kantor kecamatan akan berubah menjadi nama kemantren. Hal itu menindaklanjuti amanah untuk menerapkan kelembagaan sesuai dengan Keistimewaan DI Yogyakarta. 

“Hal tersebut disesuaikan dengan proses perubahan APBD 2020 yang juga ditargetkan dapat dilakukan pada pertengahan tahun,” kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Rabu (29/1).

BACA JUGA: Virus Corona Makin Menggila, TNI AU Siap Evakuasi WNI di China

Menurut dia, perubahan nomenklatur sesuai dengan aturan kelembagaan keistimewaan tersebut membutuhkan banyak persiapan, tidak hanya dari segi anggaran tetapi juga perubahan tugas pokok dan fungsi lembaga.

“Struktur dalam kelembagaan juga berubah sehingga perlu ada persiapan yang matang dan rinci. Oleh karenanya, kami harapkan perubahan nomenklatur tersebut bisa dilaksanakan mulai pertengahan tahun sesuai proses perubahan APBD,” katanya.

Selain perubahan kecamatan menjadi kemantren, juga akan dilakukan perubahan penyebutan untuk Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana.

Sementara itu, kebutuhan regulasi sebagai dasar hukum untuk perubahan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah ditetapkan pada akhir Desember 2019 dalam bentuk peraturan daerah. 

“Selain mengatur perubahan kelembagaan keistimewaan, dalam peraturan daerah tersebut juga mengatur perubahan kelembagaan berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dan perubahan kelembagaan untuk kebutuhan pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” katanya.

BACA JUGA: Ketua KPK Yakin Caleg PDIP Harun Masiku Pasti Ketangkap

Setelah proses evaluasi di tingkat DIY selesai, maka akan ditindaklanjuti dengan pembuatan peraturan wali kota dilanjutkan menyusunan secara rinci kerangka kebutuhan sumber daya manusia dan anggaran.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, penataan kelembagaan diharapkan dapat dilakukan paling lambat mulai awal 2021.

“Ini untuk kelembagaan di luar kelembagaan keistimewaan. Dimungkinkan baru pada awal 2021 bisa diterapkan karena prosesnya masih panjang,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co