Duh, Pemprov DKI Akui Ada Kesalahan Proyek Revitalisasi Monas

31 Januari 2020 02:04

GenPI.co - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui ada kemungkinan terjadi kelalaian administrasi dalam proyek revitalisasi kawasan Monas.

"Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat (sesuai Keppres 25/1995)," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Ingat! Pak Gubernur, Jakarta Butuh Pohon Bukan Beton

Karena hal itu, Saefullah mengharapkan surat yang telah diajukan beberapa hari lalu, dapat segera direspons, sehingga rapat bersama Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dapat segera digelar untuk membahas revitalisasi Monas.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah," ucapnya.

BACA JUGA: Impian Gubernur Anies, Monas Ingin Seperti Menara Eiffel

Menurut Saefullah, bila berdasarkan Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, zonasinya tak hanya kawasan Monas.

Menurut dia, terdapat zona penyangga Taman Medan Merdeka yang dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka, zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis.

BACA JUGA: Prasetio: Proyek Revitalisasi Monas Penuh Kejanggalan

"Idealnya kalau mau ikutin Keppres, itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah," kata Saefullah memberikan penilaian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan pihaknya telah mengajukan surat izin revitalisasi Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co