Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kawasan Malioboro

07 Februari 2020 19:09

GenPI.co - Kendaraan bermotor bakal dilarang melintas di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Kawasan ikon Kota Pelajar itu nantinya diperuntukan pejalan kaki. 

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyiapkan skenario uji coba lanjutan semi pedestrian di Malioboro guna memastikan manajemen lalu lintas yang nantinya paling tepat diterapkan di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Tegas, Ganjar Pranowo Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS

“Untuk kali ini, kami mencoba melakukan uji coba saat akhir pekan di luar libur panjang. Kami ingin melihat bagaimana fluktuasi arus lalu lintas di Jalan Malioboro,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Windarto,  Jumat (7/1).

Dalam uji coba semi pedestrian tersebut, seluruh kendaraan bermotor dilarang melintas di Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta, dikecualikan untuk bus Transjogja dan kendaraan darurat lainnya. 

"Andong dan becak kayuh serta sepeda tetap diperbolehkan melintas," ujarnya.

Sedangkan untuk skenario selanjutnya, lanjut Windarto, akan dilakukan penutupan di seluruh sirip jalan di sepanjang Jalan Malioboro sehingga seluruh sirip jalan tersebut diberlakukan lalu lintas dua arah.

BACA JUGA: Geger, Telur Asin Palsu Beredar

“Kami mengevaluasi, ada beberapa pengguna kendaraan yang nekat masuk ke Maliboro atau tidak menengok kanan-kiri saat memotong Jalan Malioboro padahal di ruas jalan ini ada banyak pejalan kaki yang sedang melakukan berbagai aktivitas,” tandasnya.

Berdasarkan rencana awal, manajemen lalu lintas yang akan diterapkan saat Malioboro menjadi kawasan semi pedestrian. Malioboro sebagai sebuah bundaran besar dengan sejumlah ruas jalan di sekitarnya akan berubah menjadi jalan searah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co