Diam-diam, Anies Sudah Ajukan Karantina Wilayah ke Istana

30 Maret 2020 15:59

GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengajukan karantina wilayah Jakarta ke Presiden Joko Widodo guna menekan penyebaran wabah virus corona. 

"Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (30/3).

Isinya, lanjut Mahfud, pemerintah Provinsi DKI Jakarta minta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah.

BACA JUGA: Jokowi: Pembatasan Sosial Harus Dibarengi dengan Darurat Sipil

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," ujarnya.

Dalam PP itu, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan alias karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown.

Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

BACA JUGA: Penting! ASN Dilarang Mudik Lebaran

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina wilayah belum disepakati.

Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina wilayah juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co