Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Lawan Covid-19

02 April 2020 16:47

GenPI.co - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewajibkan seluruh desa membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

“Sesuai arahan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, setiap desa wajib membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19,” unggah Instagram @kemendespdtt.

Kepala desa menjadi garda terdepan, dan dibantu oleh para anggotanya.

BACA JUGA: Wakil Menteri Budi Arie Setiadi Beberkan PR Kementerian Desa PDTT

Berikut tugas Relawan Desa Lawan Covid19:

1. Penyiapan tempat khusus penanganan, misal gedung sekolah, balai desa, rumah kosong.

2. Membantu tenaga kesehatan menangani warga yang berstatus PDP (pasien dalam pengawasan) covid-19

3.Memastikan tidak ada kerumunan warga

4. Pendataan penduduk rentan sakit dan kelompok marjinal

5.Buat pusat informasi pencegahan dan penanganan covid-19

BACA JUGA: Outfit Keren Pendamping Desa Kreasi Kemendes Dipuji Warganet

Unsur dari Tim Relawan Desa Lawan Covid19:

Ketua: Kepala Desa

Wakil Ketua: BPD

Anggota: Perangkat desa dan angota BPD, Ketua /RW, pendamping yang bertugas di desa dan bidan desa, PKK, tokoh ada, tokoh agama, tokoh masyarakat, Karang Taruna.T

“Jangan lupa jaga kesehatan ya,” ujar @kemendespdtt. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co