GenPI.co - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewajibkan seluruh desa membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.
“Sesuai arahan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, setiap desa wajib membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19,” unggah Instagram @kemendespdtt.
Kepala desa menjadi garda terdepan, dan dibantu oleh para anggotanya.
BACA JUGA: Wakil Menteri Budi Arie Setiadi Beberkan PR Kementerian Desa PDTT
Berikut tugas Relawan Desa Lawan Covid19:
1. Penyiapan tempat khusus penanganan, misal gedung sekolah, balai desa, rumah kosong.
2. Membantu tenaga kesehatan menangani warga yang berstatus PDP (pasien dalam pengawasan) covid-19
3.Memastikan tidak ada kerumunan warga
4. Pendataan penduduk rentan sakit dan kelompok marjinal
5.Buat pusat informasi pencegahan dan penanganan covid-19
BACA JUGA: Outfit Keren Pendamping Desa Kreasi Kemendes Dipuji Warganet
Unsur dari Tim Relawan Desa Lawan Covid19:
Ketua: Kepala Desa
Wakil Ketua: BPD
Anggota: Perangkat desa dan angota BPD, Ketua /RW, pendamping yang bertugas di desa dan bidan desa, PKK, tokoh ada, tokoh agama, tokoh masyarakat, Karang Taruna.T
“Jangan lupa jaga kesehatan ya,” ujar @kemendespdtt. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News