BKN: Ini Hak-Hak ASN yang Tewas dalam Tugas Melawan Virus Corona

02 April 2020 09:40

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan status tewas, untuk aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat menangani pasien virus corona.

BACA JUGA: Virus Corona Lumpuhkan Amerika, Trump: Situasi Sangat Menyakitkan

Menurut BKN, bahwa dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien COVID-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN yang memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi COVID-19 yang kemudian menyebabkan kematian.

"Untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email: dit.skk@bkn.go.id," jelas Plt Karo Humas BKN Paryono dalam keterangannya, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Ramalan Bulan April, 3 Zodiak Ini Beruntung Dapat Rezeki Nomplok

Dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016, pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas.

BACA JUGA: India Lockdown Virus Corona, Rakyat Miskin Langsung Telantar...

Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

"Terhadap usulan status tewas tersebut BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan," ungkap Paryono.

BACA JUGA: 6 Zodiak Ini Dapat Peruntungan Karier dan Cinta di Bulan April

Sementara itu, dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS.

BACA JUGA: Obat Herbal AntiCovid dari Surabaya, Mampu Melawan Virus Corona

Sejumlah langkah teknis penetapan status tewas bagi PNS ini adalah:

1. BKN akan berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan mendorong mereka, untuk menyampaikan surat usul penetapan tewas bagi ASN di lingkungan instansinya yang meninggal dalam/karena bertugas penanganan Covid-19 kepada BKN.

2. BKN akan memverifikasi dan memvalidasi usul tewas yang disampaikan instansi, sesuai dengan kriteria dan prosedur teknis yang ditetapkan dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016.

3. Berdasarkan hasil tersebut BKN akan memberikan rekomendasi "Memenuhi/Tidak Memenuhi Kriteria Tewas".

BACA JUGA: Khasiat Jahe Putih dan Merah Wow Banget untuk Kesehatan

"Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris," ungkap Paryono.

Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002, PNS yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co