Leasing % Bank yang Beri Kelonggaran Kredit Terdampak Corona

05 April 2020 06:00

GenPI.co - Terdampak virus corona Covid-19 bisa sedikit bernapas kembali. Ada banyak leasing dan bank yang bakal beri kelonggaran kredit. Ini daftar lengkapnya. 

Perlu diketahui, kelonggaran ini hanya berlaku untuk nasabah yang benar benar kesulitan membayar angsuran kepada bank karena terdampak virus corona.

BACA JUGA: Amerika Sempoyongan Gegara Corona, Deritanya Lebih dari Italia

Nasabah yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Tujuh sektor ini dinilai paling menderita karena adanya virus corona di Indonesia.

1. Bank Umum Syariah

Beberapa bank umum syariah yang memberikan relaksasi kredit meliputi Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Syariah BTPN, dan Bank Net Syariah.

2. Bank Umum

Beberapa bank umum yang memberikan relaksasi kredit meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Indeks, Bank Ganesha, Bank Nobu, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, dan Bank Sampoerna.

Selanjutnya, IBK Bank Indonesia, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, UOB Indonesia, Bank Fama, Bank Mayapada, Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, dan Bank Artha Graha Internasional.
Kemudian ada Commonwealth Bank, HSBC, ICBC, JP Morgan, OK Bank Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank Of China, BNP Paribas, Bank Artos, dan Bank INA.

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Beberapa BPR meliputi Perbarindo, PT BPR Lugas Ganda, PT BPR Talenta Raya, PT BPR Christa Jaya, PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, PT BPR Sari Dinar Kencana, PT BPR Modern Kupang, PT BPR Timor Raya Makmur, BPR Pusaka, BPR Nusantara Abdi Mulia, dan BPR Bina Usaha Dana.

Selain itu BPR Danamas Belu, Bank TLM, Bank Central Pitoby, Bank UGM, Bank Arta Yogyakarta, BPR AMI, BPRS MAM, PT BPR Sinar Mulia Papua, BPRS Mitra Cahaya Indonesia dan BPR Shinta Daya.

Selanjutnya, Bank Syariah Mitra Harmoni, Bank Syariah Formes, PT BPR Tapa, BPR Artha Bali Jaya, BPR Sadana, BPR Suadana, BPR Amerta Sari, BPR Artha Budaya, BPR Tridarma Putri, BPR Dinar Jagad, BPR Varis Mandiri, BPR TISH, BPR Sewu Bali.

BACA JUGA: APD Corona Made in China Dikembalikan Eropa, Ternyata Bahaya

4. Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Beberapa BPD yang memberikan kelonggaran kredit yaitu, Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank NTT, Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jateng.

5. Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, dan CSUL Finance.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co