GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa didenda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun.
"Jadi aturan diatur dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 93 yang berikan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta dan hukuman 1 tahun maksimal," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).
BACA JUGA: PSBB DKI Jakarta akan Membatasi Kendaraan Pribadi
Dalam PSBB, pembatasan yang dilakukan seperti kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah, larangan berkerumun, hingga pengadaan acara yang dihadiri banyak orang, dan lainnya.
Anies mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat dengan menggandeng aparat keamanan.
Dalam pelaksanannya, nantinya aparat akan memberikan imbauan. Jika tak kunjung diindahkan, maka akan segera diproses secara hukum.
"Artinya, kalau diingatkan tidak bisa, pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," pungkasnya.
BACA JUGA: Promo Super Hemat Indomaret Terbaru Diskon Gede, Buruan Serbu
Anies menyatakan ibu kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4).
PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News