GenPI.co - Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (2/4) telah menyetujui RUU revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) menjadi usul inisiatif dewan.
Perubahan tersebut membawa kabar gembira untuk para honorer K2 yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama Februari 2019.
BACA JUGA: Dokter dan Perawat di New York Syok Lihat Jumlah Korban Covid-19
Hal ini bisa dilihat dalam draft final RUU Revisi UU ASN yang diterima jpnn.com, dari Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR, Heri Gunawan.
Pada Paragraf 9A, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Pasal 105A.
1. PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
BACA JUGA: Bikin Dag-Dig-Dug, 5 Zodiak Ini Sangat Lihai Bermesraan
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK sebagimana dimaksud pada ayat 1 mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminana sosial nasional.
BACA JUGA: Hanya Menunggu Waktu, 4 Zodiak Ini Bisa Menjadi Orang Kaya Raya
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan program pensiun dan jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Semoga perubahan ini membawa kebaikan untuk anak-anak bangsa yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara," jelas politikus Gerindra Heri Gunawan.
Sementara lain, NIP PPPK dikabarkan sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit, proses administrasi penerbitan NIP langsung jalan.
BACA JUGA: Australia Minta Warga Asing Angkat Kaki, Ini Respons Indonesia...
"Enggak usah khawatir. NIP 51 ribu PPPK sudah disiapkan BKN kok. Cuma untuk prosesnya kan harus ada regulasinya. Nah, itu yang sedang digodok pemerintah. Harusnya kalau tidak ada Covid-19, sudah selesai regulasi tentang gaji dan tunjangan PPPK," beber Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko, Kamis (9/4).
Teguh menjelaskan, bila 51 ribu PPPK sudah diangkat dan mendapatkan NIP, gajinya langsung dibayarkan.
"Saya belum tahu karena itu ranahnya Kementerian Keuangan. Yang jelas, begitu PPPK kantongi NIP, mereka bisa menerima gaji," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News