GenPI.co - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menetapkan sistem kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan tahun ini.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Tjahjo pada Senin (20/4).
BACA JUGA: MenPAN-RB Keluarkan Surat Edaran, PNS Wajib Baca
Surat edaran tersebut mengatur tentang beberapa hal, termasuk durasi bekerja bagi ASN di pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam surat itu disebutkan bahwa durasi bekerja dibagi menjadi dua, yakni lima dan enam hari.
Selain itu, surat edaran yang dikeluarkan oleh Tjahjo juga mengatur tentang durasi istirahat bagi ASN.
Dalam surat itu Tjahjo menyebutkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan.
Selain itu, pimpinan instansi juga menyampaikan penetapan keputusan kepada menPAN-RB.
Berikut ini sistem kerja ASN selama Ramadan:
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Senin-Kamis: 08:00-15:00
Istirahat: 12:00-12:30
Jumat: 08:00-15:00
Istirahat 11:30-12:30
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Senin-Kamis, dan Sabtu: 08:00-14:00
Istirahat: 12:00-12:30
Jumat: 08:00-14:30
BACA JUGA: 4 Zodiak Bakal Kaya Raya, Cocok Dijadikan Pasangan
Istirahat: 11:30-12:30
3. Jam kerja efektif pemerintah pusat dan pemda baik yang lima maupun enam hari kerja adalah 32,50 jam per minggu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News