Dana KJP Plus Bisa Ditarik Tunai, Catat Tanggalnya!

15 Mei 2020 21:15

GenPI.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merelaksasi skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Warga bisa mendapatkan kemudahan dalam pencairan KJP Plus.

Langkah itu dilakukan karena pandemi virus corona (covid-19) masih merajalela di ibu kota.

BACA JUGA: Ramalan Si Cantik soal Tsunami di Indonesia, Agustus 2020!

"Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun nontunai," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (15/5).

Dia menambahkan, dana rutin dan berkala setiap bulan digabung. Kewajiban pencairan nontunai dihapus.

Nahdiana mencontohkan skema sebelum ada virus corona. Penerima KJP Plus untuk jenjang SD mendapatkan Rp 250 ribu.

Pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni rutin dan berkala. Dana rutin dicairkan sebesar Rp 135 ribu per bulan.

Uang yang diambil secara tunai Rp 100 ribu. Sisanya dibelanjakan secara nontunai.

Sementara itu, dana berkala sebesar Rp 115 ribu per bulan dicarikan setiap enam bulan sekali. Dana tersebut dibelanjakan oleh siswa secara nontunai.

Berikut ini jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020:

1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.

2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.

3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.

BACA JUGA: Kisah Menyedihkan Para Selir Kim Jong Un, Astaga…

4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada Mei 2020. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co