Tak Ada SIKM, 6 Ribu Lebih Kendaraan Tak Bisa Masuk Jakarta

28 Mei 2020 17:20

GenPI.co - Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi DKI hingga Rabu (37/5) malam ada sebanyak 6.364 kendaraan yang telah diputar-balikkan ketika hendak masuk ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan tersebut tidak mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Menurutnya pengecekan dilakukan untuk menegakkan aturan SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

“Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng,” kata Syafrin dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: Sebanyak 4.544 Permohonan SIKM Ditolak di Jakarta

Lebih lanjut, Syafrin juga menegaskan bahwa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar masuk ke wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab covid-19 di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Jangan Mudik Dulu, 59 Pasien Covid-19 di Tasikmalaya Tanpa Gejala

Dalam hal ini, kasus covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai turun dan dapat dikendalikan dalam dua periode sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Oleh karena itu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang sudah berada di kampung halaman agar tidak ke Jabodetabek untuk sementara waktu. 

Sebab, berada di kampung lebih baik daripada harus kembali ke wilayah Jabodetabek yang menjadi episentrum covid-19.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co