GenPI.co - Pemerintah sudah menyiapkan tatanan normal baru atau new normal bagi pengawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Kebijkan tatanan new normal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dilansir dari Antara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS hingga 4 Juni 2020.
BACA JUGA: New Normal Diterapkan, Bisnis Waralaba Siap Kejar Setoran
Perpanjangan masa WFH tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 57/2020 yang ditandatangani di Jakarta 28 Mei 2020.
Sementara itu, di Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 memuat penyesuaian sistem kerja bagi PNS di tatanan normal baru. Dengan begitu, ASN bisa produktif dan tidak tertular virus corona (covid-19).
BACA JUGA: Wajib Tahu! Bocoran New Normal Pertokoan saat Mal Kembali Buka
Saat berkantor kembali, PNS agar memprioritaskan aspek keselamatan dengan menjalankan protokol kesehatan.
"Dengan SE tersebut, berharap seluruh ASN bersiap menyongsong perubahan tatanan hidup baru pada situasi pandemi covid-19 ini," ujar Tjahjo dalam siaran pers, Jumat.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan menerapkan tatanan normal baru bagi ASN mulai 5 Juni 2020.
Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 memuat penyesuaian sistem kerja buat PNS, di antaranya adalah:
1. ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.
2. ASN melakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
3. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah.
4. Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN.
5. PPK diminta untuk menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News