Salon Kecantikan Siap Beroperasi di New Normal, Simak Protokolnya

12 Juni 2020 19:54

GenPI.co - Selama hampir tiga bulan penuh menjalankan imbauan praktik social distancing, kini masyarakat sudah bisa kembali mengunjungi salon kecantikan untuk menata gaya rambut dan serangkaian perawatan lainnya.

“Menimbang kesiapan protokol dan gencarnya sosialisasi yang telah dilakukan, unit usaha salon dan tata rambut dianggap sebagai salah satu industri yang memiliki kesiapan memadai untuk dapat mulai beroperasi secara terbatas di tanggal 15 Juni,” ujar Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Jumat (12/6).

Sementara itu, General Manager Professional Product Division PT. L'Oréal Indonesia, Michael Justisoesetya, menjelaskan bahwa pihaknya bersama KIPS berupaya secara terus-menerus untuk memastikan protokol kesehatan tersosialisasi dengan baik melalui berbagai media komunikasi yang tersedia. 

Selengkapnya, di bawah ini terdapat 15 protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh manajemen, karyawan, dan konsumen salon.

BACA JUGA: 

1. Manajemen Salon wajib melakukan screening test kesehatan kepada seluruh karyawan & konsumen.

2. Salon disarankan menerima pelanggan yang sudah melakukan reservasi terlebih dahulu.

3. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer untuk konsumen dan karyawan.

4.  Menugaskan satu orang karyawan sebagai penjaga pintu yang bertugas mengecek suhu dengan maksimal ketentuan 37.3 derajat celcius, penggunaan masker serta kondisi pelanggan yang datang.

5. Sterilisasi dengan disinfektan secara berkala untuk barang-barang yang sering digunakan dan tidak dipakai berulang di depan konsumen sesaat sebelum servis dimulai.

6.  Melakukan sapa dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan konsumen.

7. Jaga jarak antara tempat kerja minimal 1 (satu) meter atau berselang.

8.  Meniadakan barang-barang yang sering di sentuh (majalah, koran, tabloid, media cetak).

BACA JUGA: Rahasia Pernikahan yang Awet Seperti Formalin, Baca Deh!

9.  Mengutamakan pembayaran non-tunai (cashless).

10. Membatasi jenis servis di salon, dengan waktu servis disarankan maksimal 120 menit per orang, meminimalisir kontak fisik dan hanya servis untuk rambut (tidak melakukan servis pada wajah/tubuh).

11. Menetapkan Protokol Covid-19 pencegahan penyebaran virus di salon dan melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan salon.

12. Melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh ketentuan SOP penyebaran virus di salon baik ke seluruh karyawan maupun konsumen.

13. Karyawan yang melakukan pelayanan ke pelanggan wajib memakai APD seperti masker, face shield, serta penggunaan sarung tangan khusus untuk melakukan servis teknikal seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.

14. Menjaga diri selama dalam perjalanan ke tempat kerja, patuhi peraturan jaga jarak saat di transportasi umum, gunakan masker, dan tidak menyentuh wajah.

15. Saat tiba di tempat kerja, karyawan harus segera ganti baju kerja, cuci tangan dengan sabun, ganti masker, bersihkan alat kerja, jaga jarak, mengingatkan dan memastikan Protokol Covid-19 di jalankan di salon.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co