Pesan Penting Kemendikbud untuk Pemda, Simak!

06 Juli 2020 23:51

GenPI.co - Kemendikbud meminta seluruh kepala dinas pendidikan di daerah untuk memastikan semua sekolah di wilayang masing-masing memenuhi daya tampung maksimal.

Dengan demikian, siswa yang mengikuti seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendapatkan tempat untuk belajar.

BACA JUGA: Yes! Kemendikbud Punya Kabar Gembira untuk Mahasiswa

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina M. Girsang, kepala dinas wajib mencarikan sekolah di dalam atau luar zona apabila ada siswa yang tidak mendapatkan sekolah.

Menurut Chatarina, sekolah yang dicarikan bisa berstatus negeri maupun swasta.

“Itulah bunyi Permendikbud Nomor 44/2019 yang harus dilaksanakan,” kata Catharina sebagaimana dilansir laman Kemendikbud, Senin (6/7).

Chatarina menambahkan, pemerintah daerah turut bertanggung jawab terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.

Menurut Catharina, kebijakan zonasi bertujuan untuk memperluas akses pendidikan.

Dia menambahkan, kebijakan itu juga menyadarkan pemda agar memastikan APBD untuk pendidikan menjadi prioritas utama.

“Jangan terima warga lain jika warganya belum mengakses pendidikan 100 persen,” kata Catharina.

Catharina menambahkan, sistem zonasi sudah terbukti membantu pemda mengidentifikasi layanan pendidikan.

BACA JUGA: Kemendikbud Punya Terobosan Baru, Guru Harus Siap

Hal itu terlihat dari penambahan pembangunan sekolah di beberapa daerah di Indonesia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co