GenPI.co - International boarder Malaysia belum dibuka hingga 31 Agustus 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Haryanti Abu Bakar sebagai Deputy Director Malaysia Tourism Board Promotion Board perwakilan Malaysia di Indonesia, Senin (6/7/2020).
Namun, sejumlah orang yang memiliki persyaratan tertentu boleh masuk ke Malaysia.
Mereka adalah warga negara Malaysia yang ada di Indonesia, penduduk tetap Malaysia yang memiliki KTP merah, mereka yang punya pasangan di
Malaysia, diplomat yang bertugas, pemegang visa Malaysia my second home, expatriate, dan pelajar.
BACA JUGA: Sosok Idola Masa Kini, Pesona Nino Kuya Buat Geleng-geleng Kepala
Kendati demikian Haryanti berharap kondisi bisa kembali normal, sehingga semua orang bisa datang ke Malaysia tanpa syarat.
“Pada tahun 2019, Malaysia menerima wisatawan Indonesia 36 juta orang dan 400 ribu wisatawan bertujuan untuk berobat,” ujar Haryanti
Ia juga menegaskan untuk paspor yang tidak memiliki kategori yang telah disebutkan belum bisa masuk ke Malaysia.
“Semoga nanti setelah 31 Agustus ada pembaruan peraturan, sehingga Malaysia bisa menerima semua pengunjung yang ingin datang ke Malaysia termasuk Indonesia,” lanjutnya.
BACA JUGA: Keren! Rumah Baru Titi Kamal Disebut Netter Bak Drakor Full House
Sementara itu, Farah Delah Suhaimi, Direktur Market Development Malaysia Healthcare Travel Council menerangkan bahwa untuk keperluan berobat ke Malaysia hanya diperbolehkan untuk penyakit-penyakit tertentu saja.
“Dari Malaysia Health Care, yang diperbolehkan untuk berobat ke Malaysia adalah penyakit-penyakit tertentu yang diizinkan oleh rumah sakit terkait dan datang menggunakan ambulans, carter flight atau evakuasi, dan pesawat pribadi,” tutup Farah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News