Pandemi Covid-19, Ada Aturan Baru Pemotongan Hewan Kurban

12 Juli 2020 20:48

GenPI.co - Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 menyiapkan aturan terkait mekanisme pemotongan hewan kurban maupun Salat Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan, mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat yang sudah disediakan.

BACA JUGA: Biar Untung, Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Beli Tanah Kavling

"Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya)," ujar Lilik di Jakarta, Minggu (12/7).

Menurut dia, keempat aturan tersebut yakni pertama terkait standard operating procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.

Kedua, protokol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.

Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya.

"Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker dan mencuci tangan," ungkapnya.

Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termometer, serta harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.

BACA JUGA: Cara Membangun Kolam Renang Murah di Rumah

Dikatakannya, 20 hari menjelang Idul Adha pihaknya akan mengajak semua elemen masyarakat, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co