GenPI.co - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan Agustus mendatang. Sedangkan untuk pelaksanaannya akan direvisi dari regulasi yang ada. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
BACA JUGA: Kehidupan Mewah Putra Raja Qatar Selama di Amerika Terbongkar
Pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli. Namun, gaji ke-13 kali ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 terlebih dahulu tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.
Komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
BACA JUGA: Harus Waspada, 6 Zodiak Ini Cenderung Punya Sifat Jahat
Sedangkan untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Sri Mulyani juga menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Kebijakan ini sesuai dengan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni diberikan kepada ASN setingkat eselon III ke bawah.
BACA JUGA: Ampuh Obati Diabetes, Manfaat Bunga Telang Bisa Bikin Melongo
Anggaran gaji dan pensiun ke-13 sejumlah Rp 28,5 triliun yang terdiri dari gaji dan tunjangan yang melekat. Diketahui gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News