Kelenteng Kwan Sing Bio Tempat Ibadah Tiga Agama

24 Juli 2020 02:45

GenPI.co - Dugaan adanya perbuatan melawan hukum pada pengesahan kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban mulai terungkap.

Hal ini dikatakan Heri Triwidodo SH selaku kuasa hukum Bambang Djoko Santoso, Ketua Peribadatan Konghucu di Kelenteng TITD Kwan Sing Bio yang melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

BACA JUGA: Cerita Tina Toon Menjadi Politikus, Seperti Air Mengalir Saja

"Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan Ketua TTID Kwan Sing Bio, Mardjojo dengan cara memalsukan keterangannya sehingga bisa menerbitkan haknya sebagai ketua umum yang bisa mengelola aset-aset TTID," ujar Heri usai mendatangi Ditjen Bimas Budha, Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta, Rabu (22/7).

Padahal, lanjut Heri, putusan sela PN Tuban menyebutkan bahwa kepengurusan Mardjojo jangan dilantik dulu tetapi dia mengajukan permohonan untuk disahkan dan dicatatkan sebagai pengurus.

"Dia juga membuat surat pernyataan yang kami duga palsu pada 29 Mei 2020 bahwasanya tidak ada sengketa. Kami menduga ada pemalsuan yang sengaja dilakukan dan akan segera melaporkannya ke aparat hukum," ujar Heri.

Dari hasil konfirmasi ke Ditjen Bimas Budha, ia dan Bambang Djoko Santoso ditunjukan surat pernyataan tersebut.

"Dan kami diberi kepastian bahwa dari Dirjen bukan pengesahan seperti yang diungkapkan ke media, tapi hanya pencatatan dan belum legal," papar Heri.

"Segera kami akan koordinasikan dengan klien dan akan kami laporkan ke Mabes Polri dalam minggu ini," imbuhnya.

Bambang Djoko Santoso sendiri selaku penggugat di PN Tuban mengaku, menggugat kepengurusan Mardjojo lantaran tidak menerima jika Kelenteng Kwan Sing Bio akan diklaim hanya sebagai tempat ibadah Budha.

Padahal kelenteng ini awalnya sebagai tempat ibadah tiga agama yakni Konghucu, Budha dan Taoisme.

"Kelompok mereka coba menggunakan surat pengakuan ini dan berpotensi merusak tatanan dan mengadu domba umat tiga agama ini," ucapnya.

Bambang juga kembali menegaskan, dari hasil konfirmasi, Ditjen Bimas Budha hanya mencatat dan bukan mengesahkan kepengurusan Mardjojo.

BACA JUGA: Dhini Aminarti Takut Keluar Rumah Karena Ada Virus Corona

"Gara-gara ada surat tanda daftar rumah ibadah Budha yang diblow up di media oleh kepengurusan Mardjojo ini, umat jadi resah semua. Bahkan sampai masyarakat umum mulai ikut resah," kata Bambang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co