Melanggar Berat PSBB, Hotel Shangri-La Terancam Disegel 

14 Agustus 2020 12:55

GenPI.co - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dinparekraf) DKI Jakarta merekomendasikan penyegelan dan denda terhadap Hotel Shangri-La Jakarta karena melanggar berat PSBB Transisi fase I.

Rekomendasi penyegelan dan denda yang dikeluarkan oleh Dinparekraf kepada Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu (12/8), kedapatan menggelar pertunjukan musik (live music) dan memajang minuman beralkohol.

BACA JUGA: Manjakan Diri di Grand Harvest, Bikin Betah Tak Mau Pulang

"Pelanggaran PSBB-nya ada, seperti live musik dan di sana ada display (minuman beralkohol) berarti (mereka) ada jualan," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi.

Bambang menjelaskan, pelanggaran ini diketahui setelah Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu (8/8) pukul 22.00 WIB. 

Berbekal informasi dari masyarakat bahwa hotel tersebut kedapatan menggelar live musik dan terindikasi menjual minuman beralkohol saat PSBB Transisi.

Padahal tempat hiburan belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi karena tempat pariwisata tertutup (indoor) dinilai rawan terhadap penularan virus corona.

"Kami sudah memberikan surat kepada Satpol PP, nanti masalah denda kami serahkan kepada mereka karena itu kewenangannya, termasuk mengenai besaran dendanya. Kami hanya memberikan rekomendasi," ujar Bambang.

Selain memberikan rekomendasi, pihaknya juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta. 

"Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja, tahap selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP," katanya.

Bambang mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, pihak manajemen belum memasang tanda batas jaga jarak (physical distancing) di restoran yang dikelolanya. Pengelola harus membatasi jumlah tamu yang makan di restoran maksimal 50 persen.

BACA JUGA: Peti Mati Korban Covid-19 Bakal Gentayangan di Jakarta

Seperti diketahui, tempat hiburan di Jakarta seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co