Tempat Hiburan di Bandung Boleh Beroperasi, Pengawasan Diperketat

26 Agustus 2020 09:20

GenPI.co - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan di Kota Bandung untuk beroperasi kembali.

Tempat hiburan yang memperoleh izin karena telah memenuhi standar protokol kesehatan. 

BACA JUGALayanan Rapid Test di Stasiun Bandung Diminati Calon Penumpang

Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan menyebutkan lebih dari 50 tempat hiburan yang sudah mengajukan untuk mulai beroperasi.

Namun, masih banyak yang belum memenuhi persyaratan. Sebanyak 15 Tempat hiburan yang sudah memenuhi syarat.

Hanya saja yang sudah ditandatangani persetujuannya baru 10 tempat hiburan.

"Kemarin sore kita masukan lagi ke Gugus Tugas 34 tempat hiburan,” ucapnay di Bandung, Selasa, (25/8/2020).

Edward menegaskan pihaknya tidak begitu saja memberikan rekomendasi walaupun relaksasi tempat hiburan sudah tertera dalam peraturan wali kota.

Verifikasi tetap dilakukan secara ketat, utamanya berkenaan dengan persyaratan standar protokol kesehatan.

Bagi yang telah memenuhi syarat, baru bisa mendapatkan rekomendasi Disbudpar lalu meneruskannya ke Tim Gugus Tugas Covid-19 guna mendapat persetujuan.

BACA JUGAKota Bandung dan Melbourne Berbagi Ilmu Penanganan Covid-19

“Sebelum operasional dan sebelum kita sampaikan ke gugus tugas. Mereka (tempat hiburan) harus melampirkan hasil rapid tes karyawan,” tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co