Anies Baswedan Top Banget, 4 Hari Tutup 23 Kantor Langgar PSBB

20 September 2020 07:40

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode kedua kali ini. 

Anies Baswedan tak main-main dalam memberikan sanksi bagi para pelanggar PSBB, sebab setidaknya Anies sudah menutup 23 kantor yang melanggar protokol kesehatan covid-19.

BACA JUGAWanita Harus Minum Rebusan Kayu Manis, Manfaatnya Dahsyat!

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan sejak pemberlakukan PSBB pada Senin, 14 September 2020 lalu, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap 237 perusahaan di Jakarta.

Anies memang telah membeberkan kondisi Jakarta terkait pandemi covid-19 ini sangat mengkhawatirkan. 

Kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diperketat khususnya di Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya terlihat sedikitnya 23 perusahaan yang ditutup karena adanya pegawai yang terpapar positif covid-19 serta melanggar peraturan PSBB.

BACA JUGATernyata 3 Macam Perselingkuhan Ini Bikin Ketagihan

"Sebanyak 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan sembilan perusahaan karena melanggar protokol kesehatan covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (18/9).

Andri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan maupun kantor di wilayah Jakarta secara ketat selama PSBB tersebut. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahaan yang membandel, aparat siap mendampingi," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co