GenPI.co - Di tengah maraknya penggunaan media sosial dan beragam aplikasi kencan online, masalah yang harus dihindari adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). KGBO ini biasanya menimpa para perempuan sebagai korbannya.
Koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari menjelaskan bahwa KGBO merupakan kekerasan langsung pada seseorang karena motif seks atau gender dengan difasilitasi teknologi. Ia juga mengatakan, angka kekerasan ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
BACA JUGA: Paris Hilton Pernah Jadi Korban Pelecehan Semua Mantan Pacarnya
“Tahun 2019 total 280 kasus KGBO, lalu 2020 sampai Mei 2020 ada 354 kasus,” papar Dwi dalam diskusi virtual yang bertajuk “Kencan Online dengan Aman di Masa Pandemi” beberapa waktu yang lalu.
Dwi menjelaskan, ada berbagai macam perilaku yang dapat digolongkan sebagai KBGO. Menurutnya, sangat penting untuk mempelajari berbagai jenis KGBO, agar dapat menghindari dan mencegah agar tidak menjadi korban.
Berikut adalah berbagai macam KGBO seperti yang dijelaskan oleh Dwi Ayu Kartika Sari.
1. Sexting
Sexting merupakan singkatan dari sex texting, atau mengirim pesan yang bermuatan seksual.
Bentuknya berupa pelecehan dalam bentuk teks, seperti mengirim pesan mengajak berhubungan badan atau kata-kata yang mengandung pornografi.
Menurut penjelasan Dwi, jenis kekerasan ini termasuk yang paling marah terjadi di dunia online.
2. Pelecehan Online (Cyber Harassment)
Pelecehan jenis ini berupa berbagai bentuk ancaman, pemerasan, pelecehan, atau intimidasi yang dilakukan di dunia maya.
Biasanya, pelaku akan memberikan ancaman yang ditujukan ke akun sosial media korban.
3. Revenge Porn
Revenge Porn merupakan jenis kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan motif balas dendam.
Biasanya kekerasan ini dilakukan oleh orang yang pernah menjalin hubungan dekat dengan korban, seperti mantan kekasih.
Pelaku akan membalaskan dendamnya dengan menyebar foto atau video korban secara online.
BACA JUGA: Dituding Lakukan Pelecehan, Woojin Tenangkan para Fan
4. Perubahan Gambar (Morphing)
Morphing merupakan jenis KGBO yang dilakukan dengan cara mengedit gambar atau foto korban tanpa izin.
Pelaku biasanya mengambil foto seseorang dari website atau media sosial, mengedit, dan mengunggah foto tersebut.
5. Tracking atau Cyber Stalking
Kekerasan ini dilakukan dengan melacak GPS korban lewat ponsel, mengambil foto/video pribadi korban tanpa izin dan melakukan peretasan.
Bahkan, pelaku biasanya juga menguntit korban untuk melakukan aksinya.
6. Cyber Groming
Cyber Groming biasanya diawali dengan melakukan perkenalan secara online, umumnya lewat media sosial dan aplikasi kencan online.
Pelaku kemudian melakukan berbagai cara dengan motif melecehkan atau menipu korban.
7. Malicious Distribution
Kekerasan ini berupa ancaman untuk menyebar foto atau video pribadi korban, dengan motif mencari keuntungan.
Kekerasan ini merupakan salah satu yang paling berbahaya, karena pelaku telah melanggar privasi korban. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News