GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Perpanjangan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona itu dilakukan hingga 11 Oktober 2020.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Objek Wisata di Bali Kembali Ditutup
Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif virus corona (COVID-19) jika pelonggaran diberlakukan.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta
Selain itu juga Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 juga menyebutkan, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
"Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan," kata Anies.
BACA JUGA: Dampak Mengerikan Jika Rumah Sakit Overload Pasien Covid-19
Sebelumnya, data Data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu (26/9) menunjukkan terjadinya pelambatan kasus Covid-19.
Namun Anies mengatakan, Pelambatan tersebut, belum tuntas karena kasus aktif masih rentan kembali melonjak.
Karena itu, pengetatan PSBB perlu terus dijalankan lebih lama dengan penegakan protokol kesehatan, yakni 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) yang semakin kuat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News