Pemprov DKI Lelang Jabatan Sekda, Nih Syaratnya

07 Oktober 2020 20:10

GenPI.co - Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) secara nasional untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan almarhum Saefullah beberapa waktu lalu.

"Serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Rabu (7/10).

BACA JUGA: Ngeri, Politisi PDIP Ingatkan Pentolan KAMI

Chaidir mengatakan bahwa seleksi terbuka ini, mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS.

Sesuai ketentuan yang berlaku itu, lanjut Chaidir, seleksi jabatan Sekretaris Daerah setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) akhirnya dibuka secara nasional.

Untuk mengisi jabatan yang kosong, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melantik Sri Haryati menjadi Penjabat Sekretaris Daerah di Balai Kota Jakarta.

Masa tugasnya, kata Chaidir, paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah.

Tugas dan kerja Penjabat Sekretaris Daerah beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.

BACA JUGA: Mantu Jokowi Takut Kena Azab

Meski ditunjuk jadi Penjabat Sekda DKI, Sri Haryati juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co