Cegah Covid-19 Klaster Keluarga, Jokowi Buat Protokol Khusus

13 Oktober 2020 14:50

GenPI.co - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga di masa pandemi covid-19. 

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19 dr Reisa Brotoasmoro saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020). 

BACA JUGAKabar Gembira! Sepekan Terakhir, Kasus Covid-19 Nasional Turun

"Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," ujarnya. 

Dalam protokol tersebut, Reisa menyebut ada 4 hal yang perlu diperhatikan. 

Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum, seperti cara pemakaian masker dengan benar dan cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi. 

"Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Siapa yang harus dihubungi, bagaimana proses karantina atau isolasi mandirinya,” ungkapnya.

Protokol kesehatan keluarga ketiga, ketika beraktivitas di luar rumah. 

BACA JUGACantiknya Kakak Reisa Broto Asmoro, Punya Gelar Sarjana Berjejer

Misalnya seperti cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah, memastikan anggota keluarga tidak membawa pulang virus masuk ke dalam rumah, dari pakaian ataupun barang-barang bawaan kita. 

Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar. Bagaimana tanggung jawab sosial sebagai anggota masyarakat, di lingkungan rumah juga penting.

"Dari mulai menjaga kebersihan lingkungan sampai dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi positif covid-19. Mereka (positif) justru yang harus dibantu," imbuhnya.

Reisa menjelaskan, protokol kesehatan ini dilakukan untuk menekan penularan covid-19 di lingkungan klaster keluarga yang sangat tinggi. 

Mengingat  potensi tinggi penularan covid-19 bisa datang dari orang terdekat yang menjadi carrier atau pembawa virus. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co