UMP Jawa Timur 2021 Cuma Naik Rp 100 Ribu

02 November 2020 12:35

GenPI.co - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) bagi buruh di wilayahnya, meski dalam situasi pendemi covid-19.

Kebijakan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Jatim yang terdiri dari Pemprov Jatim, Serikat Buruh dan Pekerja serta perwakilan perusahaan atau pengusaha.

BACA JUGA: Ngeri! Mahfud Bilang Negara akan Runtuh Jika Dipimpin Orang Zalim

"Setelah kami lakukan rapat dengan dewan pengupahan. Akhirnya diputuskan kenaikan UMP senilai Rp100 ribu pada tahun 2021. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2021," kata Khofifah, Minggu (1/11).

Khofifah mengatakan, pada tahun 2020 UMP di Jawa Timur sebesar Rp 1.768.000. Dengan kenaikan ini, UMP di Jatim pada 2021 sebesar Rp 1.868.777. 

Setelah diputuskan UMP di Jatim pada 2021. Bupati atau Wali Kota seluruh Jatim diminta segera memutuskan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK).

"Keputusan ini karena kita melihat ada sektor yang terdampak dan tidak terdampak. Ketika kita memutuskan UMP masa berlakunya sampai pada putusan UMK. Kalau UMK sudah diputuskan UMP tidak berlaku," ujar Khofifah.

Khofifah mengungkapkan, sebenarnya UMP yang dikeluarkan Pemprov Jatim lebih kecil dari UMK di Jatim. Untuk UMK paling kecil di Kota atau Kabupaten di Jatim sebesar Rp 1.913.000. Ada 9 Kota yang menerapkan UMK sebesar itu, antara lain Sampang, Pamekasan, Trenggalek hingga Madiun.

BACA JUGA: Anak Bu Risma Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya

"UMP kita sementara dibawah nilai UMK terendah di Jatim. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," kata Khofifah. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co