Warning! Merokok di Malioboro Didenda Rp 7,5 Juta

13 November 2020 18:25

GenPI.co - Ini peringatan untuk kaum perokok. Jangan merokok sembarangan di Malioboro. Kalau masih nekat, ada denda Rp 7,5 juta yang menanti.

Ya, sejak Kamis (12/11), Jalan Malioboro resmi menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Itu artinya, tak ada ruang untuk merokok sembarangan.

BACA JUGA: Potensi Tinggi tapi Nggak Pede, Pantas Zodiaknya Dijauhi Hoki

“Tidak boleh merokok. Kemarin kita deklarasikan,” kata Heroe, Jumat (13/11).

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa sebenarnya KTR di Malioboro akan dimulai Maret 2020.

Tapi, saat itu fokusnya mulai berubah ke penanganan pandemi corona. Saat sudah mulai membaik, KTR di Malioboro pun mulai diberlakukan. 

BACA JUGA: Cerdasnya Kebangetan, Rezeki Zodiaknya Sampai Bikin Gemetaran

Bagi yang ingin merokok, pengunjung bisa bergeser ke Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

“Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok,” katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co