Melanggar Prokes, Habib Rizieq Bayar Denda Rp 50 Juta

15 November 2020 17:35

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab membayar denda sebesar Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan, sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat penegakkan protokol Covid kepada Habib Rizieq Shihab. 

BACA JUGA: Habib Rizieq: Negara Mau Diatur Pakai Apa? PKI, Ateis

Atas surat penegakkan protokol Covid-19 itu, kata Arifin, pihak Habib Rizieq Shihab sudah menyelesaikannya pada hari ini.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan (surat) dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu (15/11).

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar FPI di kediaman Habib Rizieq Shihab di daerah Petamburan, Jakarta Pusat melanggar protokol Covid-19.

BACA JUGA: Politikus PKB Skakmat Denny Siregar, Langsung Tak Berkutik

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol covid ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," tegas Arifin. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co