GenPI.co - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan musisi Jerinx SID sampai pada babak vonis. Pemain drum Superman Is Dead (SID) itu dinyatakan bersalah dan divonis 14 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020.
Tak hanya itu, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu juga dijatuhi denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Jerinx ditahan karena dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
BACA JUGA: Pernah Walk Out Sidang, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan, denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kepada terdakwa I Gede Ari Astina," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan di ruangan Cakra Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi kepada awak media.
Selain itu, ketua majelis hakim juga menyebutkan, masa hukuman tersangka dikurangi masa penahanan selama kasus berjalan. Vonis yang diterima penabuh drum band punk Superman Is Dead ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun.
Atas vonis tersebut, musisi asal Bali ini mengatakan pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Setelah konsultasi, kami berpikir dulu (langkah hukum banding)," ujar Jerinx.
Kasus ini mencuat dari unggahan Jerinx di akun media sosial Instagram pada Agustus lalu. Ia mengunggah sebuah gambar dengan tulisan;
'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?'.
BACA JUGA: Jerinx SID Bikin Heboh! Begituan di Mobil Tahanan
Tak hanya itu, ia menuliskan keterangan gambar pada unggahannya yang berbunyi, 'BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!'.
Buntut dari unggahan tersebut, IDI Bali lantas melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. IDI Bali menilai unggahan Jerinx yang menyebut 'Kacung WHO' merupakan fitnah dan telah mencoreng nama baik dunia kedokteran.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News