GenPI.co - Pandemi virus corona (covid-19), membuat penetapan libur nasional dan cuti bersama terus berubah.
Perubahan terakhir diteken oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negardan Reformasi Birokrasi pada 1 Desember 2020.
BACA JUGA: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Sektor Pariwisata Kembali Merana
Keputusan 3 menteri perubahan keempat tahun 2020 tersebut menghapus tiga hari cuti bersama di akhir tahun 2020.
Sementara itu, untuk detail lainnya sama dengan sebelumnya untuk Desember, yaitu libur Natal pada 25 Desember yang didahului dengan cuti bersama pada 24 Desember 2020.
Berikut perubahan SKB 3 menteri terkait libur nasional dan cuti bersama.
BACA JUGA: Chicha Koeswoyo Makin Rajin berkebun, Nih Buktinya!
SKB 3 Menteri no 1 tahun 2020 (diteken 9 Maret 2020):
Cuti bersama Idulfitri 1441 H adalah 22,26, 27, 28, 29 Mei 2020.
SKB 3 menteri perubahan ketiga (diteken 20 Mei 2020):
Menghapus cuti bersama Idulftri 1441 H pada Mei 2020,
Kemudian menetapkan 28,29, 30, 31 Desember 2020 sebagai cuti bersama, pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H.
SKB 3 menteri perubahan keempat (diteken 1 Desember 2020):
Menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H pada tanggal 28,29, 30 Desember 2020.
Cuti Bersama akhir tahun hanya ditetapkan tanggal 31 Desember 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News