Warga Datangi Polres Jaksel Minta Perlindungan Hukum

09 Desember 2020 14:25

GenPI.co - Solidaritas Korban Peduli Lingkungan Hidup (SoKoPeL) mendampingi perwakilan warga dari tiga wilayah di Jakarta Selatan bertemu dengan Kapolres Jaksel Kombes Pol Budi Sartono.

Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan hukum terkait kenyamanan di tempat tinggalnya. Perwakilan warga tersebut yaitu mereka yang bertempat tinggal di Rusun Tebet, Riverside Apartemen Pancoran, dan Jalan Manunggal Jaya, Lebak Bulus.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Segera Reshuffle Kabinet Jika Tak Mau Kecolongan Lagi

Ketua Umum SoKoPeL Rofiq mengatakan, pihaknya datang ke Mapolres Jaksel pada Kamis (3/12) kemarin. Diberitahukanya sebelumnya sudah bersurat. 

Saat itu Kapolres Jaksel Kombes Budi Sartono dikarenakan sedang ada swab dan rapid test untuk acara sertijab maka pertemuan tersebut diwakilkan oleh Kasat Reskrim Kompol Wadi Sabani.

Kepada Kasat Reskrim, perwakilan warga meminta perlindungan hukum terkait permasalahan di wilayah tempat tinggal mereka.

Rofiq menceritakan, para penghuni Rusun Tebet misalnya, mereka diancam akan diputuskan aliran airnya dan beberapa fasilitas lainnya karena ada yang  belum membayar Iuran Penghuni Lahan (IPL) oleh pengelola.

"Padahal tidak ada kaitannya antara IPL dengan fasilitas tersebut, baik listrik dan air karena rekening tersendiri dan dibayarkan langsung oleh penghuni apartemen sesuai kebutuhan mereka," kata Rofiq kepada wartawan, Selasa (8/12/2020). 

Menurut Rofiq, para penghuni mengajukan permohonan kepada Kapolres Jaksel Kombes Budi Sartono melalui Kasat Reskrin Kompol Wadi Wabani, agar dapat membantu dan memberikan kenyamanan dan perlindungan dari perilaku pihak pengembang.

Apalagi pengembang tidak dapat menunjukkan IMB, SLF kepada penghuni rusun. "Begitu juga dengan penghuni Apartemen Reverside Pancoran," jelasnya.

Bahkan, para penghuni Apartemen Reverside Pancoran mencurigai ada kewajiban yang tidak atau belum dipenuhi pihak pengembang kepada negara.

"Apa itu, kami belum mau mengatakannya. Kita lihat perkembangannya," terang Rofiq.

Sedangkan, perwakilan warga Jalan Manunggal Jaya, Lebak Bulus meminta perlindungan dan kepastian hukum dari perilaku sewenang-wenang pengembang atau developer Aparthouse Emerald Lebak Bulus.

Rofiq menyebutkan ada seorang warga dilaporkan ke banyak Polres oleh developer Aparthouse Emerald Lebak Bulus itu karena dianggap menghalang-halangi pembangunan proyek tersebut.

Ditegaskannya, warga tidak bermaksud menghalangi, tapi hanya mengingatkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh developer Aparthouse Emerald Lebak Bulus.

"Warga ini dilaporkan ke mana-mana. Dilaporkan ke Polres Jakpus, Jakbar, Depok, dan Jaksel, dengan tuduhan yang sama dan alasan yang dibuat-buat. Tapi pelapornya berbeda-beda, ini kan aneh," tukasnya.

"Keanehan lainnya, laporan di Polres Depok dan Jaksel mengatasnamakan perusahaan yang berbeda tapi orangnya sama," pungkas Rofiq.

BACA JUGA: Bikin Tercengang, Polisi Bongkar Senjata Milik Laskar FPI

Kepada warga, Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Kompol Wadi Sabani mengatakan akan melaporkan permohonan warga ini dan memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan patroli agar keamanan dan kenyamanan warga di tiga wilayah ini terjamin. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co