Tri Rismaharini Dianggap Langgar UU dan Tidak Punya Etika

24 Desember 2020 14:46

GenPI.co - Tri Rismaharini langsung mendapatkan serangan telak setelah resmi ditunjuk sebagai menteri sosial (mensos).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai wanita yang karib disapa Risma itu tidak memiliki etika publik.

BACA JUGASangar, Pernyataan Panglima TNI Bikin Lutut Gemetaran

Sebab, Risma masih merangkap jabatan. Saat ini Risma masih menjabat sebagai wali kota Surabaya.

Egi menjelaskan, pengakuan Risma bahwa dirinya sudah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi merupakan bentuk inkompetensi.

"Lewat pengakuan Risma, bisa terlihat tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden Joko Widodo," kata Egi, Kamis (24/12).

Dia menambahkan, Risma melanggar dua undang-undang karena merangkap jabatan.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 huruf h disebutkan adanya larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

“Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Egi.

Dia menambahkan, Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

BACA JUGA: Yaqut Cholil Qoumas Kena Serangan Mengerikan, Jokowi Terseret

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.

"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," ujar Egi. (tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co