GenPI.co - Keputusan pemerintah melarang semua aktivitas FPI mendapatkan dukungan dari Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah.
Basarah meyakini pemerintah sudah memiliki pertimbangan dan kajian hukum yang sangat matang.
BACA JUGA: Habib Rizieq Dijerat Chat Asusila, Instruksinya Mengguncang Jiwa
Pemerintah sendiri menilai Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pertimbangan lainnya ialah FPI sering mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan 'polisional'.
Salah satunya ialah sweeping yang diwarnai aksi kekerasan. Selain itu, sekitar 35 anggota FPI juga terlibat tindak pidana terorisme.
Basarah pun menyinggung video yang ditayangkan pemerintah tentang aktivitas FPI.
“Terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS," kata anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, Rabu (30/12).
Basarah pun menilai keputusan pemerintah menghentikan segala kegiatan FPI sudah tepat.
Menurut dia, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019.
BACA JUGA: Wadidaw, Shopee dan Tokopedia Blokir Kata Kunci Kaos FPI
Basarah menambahkan, sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT itu.
"Berdasarkan prosedur hukum tu saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI,” tegas Basarah. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News