GenPI.co - Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah dibubarkan oleh pemerintah. Mengetahui hal tersebut, sejumlah tokoh FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam (FPI).
Adapun Front Persatuan Islam adalah sebuah wadah lama dengan nama baru. Pasalnya, nama baru tersebut muncul beberapa jam setelah pemerintah membubarkan serta menghentikan berbagai kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
BACA JUGA: FPI Dibubarkan, HRS: Santai, Tinggal Ganti Nama Saja
Hal ini membuat tagar #FPI_FrontPersatuanIslam trending di Twitter.
Salah satu yang ramai diunggah warganet, adalah logo dari FPI sbelum dan setelah berubah nama kepanjangan.
BACA JUGA: Resti Sukses Usaha Kue Brownies dari Kursus Kartu Prakerja
Logo FPI Front Pembela Islam
BACA JUGA: Kabar Bahagia Buat Guru Honorer! Dana Pensiun PPPK Lagi Digodok
Logo FPI Front Persatuan Islam
BACA JUGA: Asyik Banget! ASN PPPK Seleksi 2019, Januari 2021 Gajian Perdana
Seperti diketahui, keputusan pembubaran ini karena tidak mengakui keberadan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
BACA JUGA: Ngeri! Bongkar Kasus FPI, Komnas HAM Mulai Dapat Serangan Masif
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada seluruh masyarakat, untuk tidak menggubris berbagai macam hal yang dilakukan oleh FPI. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News