Komisi III akan Masukkan Perlindungan Saksi di Revisi KUHAP

15 Januari 2021 08:40

GenPI.co - Anggota Komisi III DRR-RI, Arsul Sani memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah mencatatkan laporan kinerja. 

Menurutnya, laporan kinerja tersebut membuat LPSK jadi lebih dikenal oleh masyarakat.

BACA JUGADuh! Kebiasaan Marah Risma Makin Parah, DPR RI Sampai Bilang Ini

“Selain itu, bisa memberikan awareness, pengetahuan, dan kesadaran tentang pentingnya LPSK bagi masyarakat,” ucapnya kepada GenPI.co, Kamis (14/1/2021). 

Tidak hanya itu, laporan kinerja tersebut juga dapat memberikan perhatian bagi pemangku dan pengambil keputusan seperti Komisi III, Bappenas dan Kementerian. Hal ini untuk membuat kebijakan, khususnya anggaran. 

“Kalau tidak ada acara seperti ini, kami tidak tahu apa yang sudah dikerjakan oleh LPSK,” tuturnya. 

Wakil Ketua MPR RI tersebut juga memberikan tanggapan terkait kerahasiaan saksi yang dinilai belum mendapatkan perhatian dari Polri. 

BACA JUGAKomisi III DPR Bisa Terima Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Asal...

“Kerahasian itu sebenarnya pokok-pokoknya adalah sudah ada di UU LPSK, meskipun tidak diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Arsul Sani juga mengatakan bahwa akan memasukkan kerahasiaan tersebut ke dalam revisi KUHAP. 

“Saya kira soal kerahasian itu, Komisi III pada periode ini juga sudah bertekad melakukan revisi KUHAP. Ini nanti kami masukkan,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila
komisi III   dpr   DPR-RI   kuhap   saksi   Arsul Sani  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co