GenPI.co - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Bawono X memecat kedua adik tirinya, GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari posisi jabatan struktural di keraton.
Menurut Sultan, kedua adiknya itu lantaran dianggap sudah tidak aktif bekerja selama lima tahun dan memakan gaji buta.
BACA JUGA: Gibran Sudah Nggak Sabar Pengin Dilantik Sebagai Wali Kota Solo
"Kalau mau aktif ya tidak apa-apa, masak cuma gaji buta, lima tahun tidak bertanggung jawab," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/1).
Menurut Sultan, selama menduduki jabatan tersebut keduanya memperoleh gaji yang bersumber dari APBN. "Lho iya to, kan pembina budaya (digaji) dari APBN," kata Gubernur DIY ini.
Oleh sebab itu, bagi Sultan, lima tahun merupakan waktu yang cukup lama untuk ditoleransi jika dua jabatan itu tidak secara aktif dijalankan oleh kedua adik tirinya itu.
Ia menepis anggapan bahwa keputusan pemberhentian adiknya dilatarbelakangi ketidaksepahaman terkait Sabdatama dan Sabdaraja yang dikeluarkan Sultan pada 2015.
Buktinya, kata Sultan, beberapa pihak lain yang selama ini tidak setuju dengan dirinya terkait Sabdatama dan Sabdaraja tidak diberhentikan.
"Nggak ada hubungannya. Wong nyatanya yang nggak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai penghageng juga nggak saya berhentikan," kata Sultan.
BACA JUGA: Pemindahan Ibu Kota Negara Tetap Berjalan Meski Pandemi Covid-19
Kedua adik tirinya yang dipecat, GBPH Prabukusumo menjabat sebagai Penggede (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Keraton Yogyakarta. Sementara GBPH Yudhaningrat sebagai Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News