GenPI.co - Selebgram cantik bernama Syiva (23) bersama temannya Jhoki (21) dan Allyssa (20) ditangkap polisi karena memakai narkoba jenis baru,P-Flouro Fori seberat 1,90 gram. Mereka bertiga ditangkap di Bali.
"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (25/1).
BACA JUGA: Analisis Pengamat Top, Megawati Bisa Adang JK Maju Pilpres
Ia mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Kami duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Kapolresta.
Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
"Tersangka masih dikenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta.
Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.
BACA JUGA: FPI Buka-bukaan, Sebegini Duit di Rekening yang Diblokir
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada Rabu (6/1) sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News