Polda Metro Jaya Ringkus Perdagangan Satwa Liar, Ada Lutung Jawa

28 Januari 2021 13:45

GenPI.co - Polda Metro Jaya menggagalkan perdagangan satwa dilindungi di kios burung pasar Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari tangan tersangka berinisial YI berhasil diamankan tujuh satwa dilindungi, yakni satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias dan tiga Lutung Jawa.

BACA JUGALihat Beragam Satwa di Lembang? Bisa! Melipir Saja ke Sini

"Juga barang bukti satu uni handphone merk Oppo F5," jelasnya dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Yusri menjelaskan, modus yang dijalankan pelaku dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalan keadaan hidup.

"Cara tersangka masuk ke komunitas pecinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi dan memasang status di WhatsApp," imbuhnya.

Modus itu dilakukan pelaku guna menarik minat pembeli satwa yang dilindungi dan menyamarkan kegiatan tersebut.

"Seolah-olah tersangka menjual hewan yang tidak dilindungi di Kios burung pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari tersangka, keuntungan pribadi yang diperoleh saat menjalankan aksi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta.

Yusri menambahkan, dari pengakuan tersangka selama melakukan kegiatan tersebut, ia telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 50 juta.

BACA JUGATaman Safari Sudah Buka, Masyarakat Bisa Donasi Pakan Satwa

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co