Waduh, ASN Bisa Dihukum Berat Karena Terlibat Ormas Terlarang

29 Januari 2021 13:40

GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) dan PNS yang terbukti terlibat dalam kegiatan atau menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) terlarang akan dijatuhkan hukuman disiplin. 

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

BACA JUGADPR Mulai Lancarkan Strategi Maut Agar Guru Honorer jadi ASN

Adapun ormas terlarang adalah mereka yang dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," tulis SE tersebut yang dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (29/1).

Di bawah ini terdapat 3 aturan penting terkait dengan SE tersebut. Apa saja?

1. Mencegah adanya radikalisme

Keterlibatan PNS dalam ormas terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya dinilai dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan instansi pemerintah. Pencegahan dilakukan agar mereka dapat fokus bekerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Ormas terlarang yang dicabut status badan hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan.

Kemudian dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2.  Pedoman berperilaku

Penerbitan SE Bersama Nomor 02 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap PNS yang berafiliasi atau mendukung ormas terlarang tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

3. Portal aduan ASN

Pemerintah membuat Portal Aduan ASN di website aduanasn.id, sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian. 

BACA JUGARevisi UU ASN: DPR Tidak Biarkan Honorer Sengsara Tak Berujung

Portal itu terbuka bagi masyarakat mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti foto atau video. 

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung.

Kemudian, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi di berbagai media untuk menyatakan keterlibatan, penggunaan simbol dan atribut, dan melakukan tindakan lainnya terkait ormas terlarang yang dicabut badan hukumnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co