GenPI.co - Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah resmi menjadi Kapolri usai dilantik oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.
Semenjak memimpin Kapolri, Jenderal Pol Listyo langsung tancap gas melakukan berbagai manuver dan konsolidasi serta silaturahmi dengan berbagai kalangan.
BACA JUGA: 4 Jenderal Top Ini Layak Jabat Kabareskrim
Terlepas dari Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang terus menujukan kinerja terbaiknya setelah dipilih, sebenarnya gaji beliau berapa sih?
Gaji polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo duduk sebagai perwira tinggu polisi dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800 per bulan.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Blak-blakan, Isinya Top
Selain menerima gaji pokok, Kapolri juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Untuk besaran tukin diterima polisi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam isinya menyatakan, sebesar 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tukin per bulan sebesar Rp 29.085.000.
Jadi, tandanya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 43.627.500 atau 150 persen dari Rp 29.085.000.
Berikut inilah rincian lengkap tukin di lingkungan Polri dari kelas jabatan 1 (tamtama) hingga kelas jabatan 17 (perwira tinggi):
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News