Kocek Bakal Tebal, Sebegini Gaji Guru PPPK

02 Februari 2021 13:05

GenPI.co - Permasalahan guru honorer tak kunjung tuntas. Padahal mereka telah mengabdi sekian lama mengisi kekosongan guru di sekolah negeri yang ada di sejumlah daerah.

Mereka bertahan, meski gaji di kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.

BACA JUGADompet PNS Tebal di 2021: Tunjangan Naik, Dapat THR & Gaji ke-13

Saat ini terdapat 742 ribu guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.

Pemerintah pada Maret ini akan membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan merekrut 1 juta guru.

PPPK merupakan bagian aparatur sipil negara (ASN), selain pegawai negeri sipil (PNS). Hak dan kewajiban sama, hanya saja PPPK ada perpanjangan masa kerja dan tidak mendapat jaminan pensiun.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mengungkapkan besaran gaji yang akan diterima guru berstatus PPPK.

BACA JUGAJokowi Kerek Tunjangan Fungsional PNS, Akademisi: Cuma Kemenkeu?

Hal itu ia ungkapkan saat temu virtual dengan PGRI Jawa Tengah yang diunggah di YouTube PGRI Provinsi Jawa Tengah, Minggu (31/1/2021).

Iwan mengatakan gaji yang diterima para guru honorer, tergantug kondisi sekolah. Minimnya gaji yang diterima, membuat guru honorer berusaha mencari pendapatan lain untuk menutupi biaya hidup.

“Guru harus nyambi utuk memenuhi kebutuhan, mereka tidak bisa fokus pada tugas keprofesian,” ujar Iwan.

Untuk itu pemerintah akan memperbaiki status guru honorer, termasuk kesejahteraannya dengan cara membuka seleksi PPPK.

“Gaji (guru honorer) saat ini diterima ada yang Rp 50 ribu- Rp 750 ribu, (jika menjadi guru berstatus PPPK) dapat meningkat hingga Rp 2,9 juta per bulan, di luar tunjagan melekat, dan dijamin oleh pemerintah,” beber Iwan.

Pendapatan akan meningkat, jika guru mengikuti sertifikasi pendidikan.

Sementara itu, untuk tunjangan sama dengan PNS, antara lain mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co