Mau Daftar KIP Kuliah? Kenali Dulu Syarat & Keuntungannya

10 Februari 2021 08:05

GenPI.co - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan biaya pendidikan tinggi lewat program KIP Kuliah, yang ditargetkan untuk lebih dari 1 juta mahasiswa.

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang baik.

BACA JUGA: Sederet Keuntungan Penerima Beasiswa LPDP 2021, Menarik Banget!

Untuk mendaftar KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ada tiga data yang wajib dimiliki sebagai syarat.

Dikutip dari laman KIP Kuliah Kemendikbud, syarat pendaftaran KIP Kuliah adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Calon pendaftar juga harus bisa memastikan bahwa NISN, NPSN dan NIK yang dimilikinya valid atau tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Pendaftaran akun siswa KIP kuliah dibuka sejak 8 Februari sampai 31 Oktober 2021.

Nantinya, pengumuman penerima KIP Kuliah akan disampaikan setelah pelamar mendaftar ulang sebagai mahasiswa di kampus terkait.

Setelah mendaftar ulang, penerima KIP Kuliah akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah. 

Dalam laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, disebutkan pula sejumlah keuntungan yang didapat oleh penerima KIP Kuliah.

Keuntungan tersebut adalah bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, serta bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.

BACA JUGA: Jurusan Kuliah Bukan Jadi Tolok Ukur Sebuah Passion, Ini Sebabnya

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Bagaimana, tertarik untuk mendaftar KIP Kuliah? (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co