Lapor Pak Menhub! Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

02 April 2019 16:56

GenPI.co -  Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan terkait tarif tiket pesawat di Indonesia. Namun tak ada perbedaan yang signifikan untuk harga tiket pesawat tetap kemahalan.

"Tidak ada bedanya dari beberapa minggu lalu masih terlalu mahal, meskipun sudah ada aturan tiket pesawat dari Kemenhub," kata Peneliti INDEF Nailul Huda di Jakarta, Selasa (2/4).

Dia menjelaskan hal ini karena aturan pemerintah tak efektif. Pasalnya batas bawah yang diberlakukan membuat pihak maskapai bisa seenaknya menentukan tarif, asalkan harganya tak jauh dari batas atas dan ini disebut tidak melanggar aturan.

Baca juga: Akibat Tiket Pesawat Naik, Kunjungan Wisatawan Menurun

"Sepertinya tidak ada tanda-tanda tiket pesawat ini menuju murah ya, masih mahal. Murah itu hanya di promo," jelas dia.

Nailul menjelaskan mahalnya harga tiket pesawat ini memang menjadi penyumbang inflasi kategori angkutan udara. Hal ini mencerminkan jika tiket pesawat sudah menjadi konsumsi sekunder bahkan primer untuk masyarakat Indonesia dan sudah menjadi masalah orang banyak.

Pemerintah menuangkan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. Aturan ini menetapkan tata cara penghitungan tarif dan besar batasan tarif ada di Kepmen 72. 

Dari aturan Kementerian Perhubungan, batas bawah harga tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Misalnya jika tarif batas atasnya Rp 1 juta, maka tarif batas bawahnya di kisaran Rp 350 ribu. 


Regulasi ini disebut untuk mempertimbangkan maskapai dalam mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co