Masih Ragu jadi ASN Rekrutmen PPPK? Simak Penjelasan Akademisi

14 Februari 2021 19:35

GenPI.co - Akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Lina M menilai bahwa tak ada yang berbeda antara tunjangan aparatur sipil negara (ASN) dengan yang diperoleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Enggak banyak kok tunjangan PPPK, sama saja kayak PNS. Ada tunjangan anak, istri atau suami, kemahalan, beras, sama, kok,” ujarnya.

BACA JUGASaingi PNS, Rincian Gaji danTunjangan PPPK Berderet Banget

Pengamat kebijakan publik, Lina memaparkan bahwa perbedaan antara PNS dan PPPK adalah tunjangan pensiun. 

Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Kalau menurut Undang-Undang ASN, PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun atau hari tua. Semua sudah tertera dalam undang-undang itu, kok,” katanya.

Lektor Kepala Universitas Indonesia itu pun menjelaskan bahwa gaji PPPK yang terlihat sedikit lebih besar dibanding dengan ASN terkait dengan potongan pajaknya yang lebih banyak.

BACA JUGARekrutmen ASN: Update Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021

“Pemotongan itu ada pajak penghasilan, kesehatan, dan lainnya. Itu yang membedakan antara PNS dan PPPK,” paparnya.

Pada akhirnya, gaji pokok PPPK yang sudah dipotong pajak tak akan beda jauh dengan milik ASN.

“Ya, paling bedanya berapa puluh ribu. Kadang-kadang orang hanya melihat besarannya, tapi tidak melihat apa saja pengurangannya,” tuturnya.

Lina pun menyayangkan pandangan masyarakat yang tidak suka dengan sistem PPPK, walaupun sebenarnya hak yang didapatkan tidak beda jauh dengan ASN.

Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah terbesar dari perubahan sistem kepegawaian yang sedang berjalan saat ini.

“Ini karena dari awal tidak diinformasikan dengan baik ke masyarakat. Jadi, asumsinya PPPK sama dengan honorer, padahal tidak seperti itu. PPPK itu untuk pegawai dengan keahlian khusus. Karena keahliannya itu, maka haknya disetarakan dengan PNS,” jelasnya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co