Bikin Pengin Pulkam, Lihat Penampakan Stasiun Pasar Senen Kini

15 Februari 2021 22:10

GenPI.co - Kawasan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat kini disulap makin rapi dan bersih. Usai dilakukan renovasi besar-besaran, kini stasiun ini mengalami peningkatan fasilitas.

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KAI, dan PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroda) berkolaborasi melakukan penataan kawasan Stasiun Pasar Senen. 

Renovasi tersebut menyediakan akses untuk pejalan kaki menuju ke stasiun, penyediaan zebra cross, rambu pengarah, pemindahan halte eksisting hingga penyediaan monumen.

BACA JUGACerita Penumpang di Stasiun Pasar Senen Usai Gunakan GeNose C19

Perubahan jalur pejalan kaki tersebut untuk memfasilitasi masyarakat, khususnya pelanggan kereta dari dan menuju stasiun jika ingin melanjutkan perjalanan dengan transportasi lainnya. 

Untuk memudahkan menyebrang jalan, KAI juga menyediakan marka zebra cross di depan PD Pasar Jaya dan depan Terminal Senen. 

Stasiun Pasar Senen sudah ada sejak 1887 dan diresmikan pada 17 Juni 2020 oleh Menteri BUMN Erick Thohir. 

Namun, pertama kali diresmikan pada 31 Maret 1887 oleh perusahaan kereta api swasta Bataviasche Ooster Spoorweg Maatschappij (BOS).

Peresmian ini bersamaan dengan dibukanya jalur Batavia (Jakarta)-Bekasi. Sejak 1913, Stasiun Pasar Senen dan stasiun-stasiun besar di Jakarta mulai direnovasi besar-besaran.

Bangunan utama stasiun dibongkar total dan dibangun bangunan baru yang diresmikan pada 19 Maret 1925. Di bagian peron dilengkapi dengan terowongan bawah tanah untuk penyeberangan ke peron lainnya.

Terowongan ini merupakan terowongan penyeberangan pertama di stasiun yang dibangun di Indonesia. Selain melayani pelanggan kereta api lokal (terutama kereta rel listrik), stasiun ini juga melayani pemberangkatan kereta api jarak jauh.

BACA JUGABerburu Bendera Merah Putih Murah di Pasar Senen 

Stasiun Pasar Senen juga ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang terdaftar di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan nomor registrasi RNCB.19930329.02.000810 berdasarkan SK Menbudpar No: PM.13/PW.007/MKP/05 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 475 Tahun 1993.

Bahkan, sudah ada integrasi di sisi utara stasiun dengan penyediaan halte bus transjakarta. Masyarakat juga dapat memanfaatkan lay-by kendaraan area untuk drop off-pick up mobil serta bus kecil (Jak Lingko & Reguler) untuk menghindari penumpukan kendaraan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co