Bernilai Rp 108 Miliar, Barang Gratifikasi Jokowi Dimuseumkan

17 Februari 2021 13:10

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden membangun Museum Gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang nilainya Rp 108 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa museum tersebut akan digunakan untuk menyimpan barang-barang gratifikasi sebagai sebuah pembelajaran.

BACA JUGAWaduh! Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Dicecar KPK

KPK telah menyerahkan 12 jenis barang gratifikasi senilai Rp 8,7 Miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, (9/2) bertempat di Kantor Kasetpres.

Adapun ke-12 barang itu antara lain satu lukisan bergambar kabah, masing-masing satu kalung, gelang, cincin, dan sepasang anting dengan taksiran emas 18 karat, satu jam tangan Bovet AIEB001, satu cincin bermata blue sapphire 12,46 karat.

Kemudian Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, satu pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia berlian dan blue sapphire; dua minyak wangi, serta satu set Al-Quran. 

“Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019,” kata Ipi, Senin (15/2/2021).

Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.

“Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut,” katanya.

Menurut Ipi, barang-barang tersebut kemudian akan dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.

“Untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut,” papar Ipi.

BACA JUGAKPK Pasang Badan Bela Novel Baswedan soal Kasus Cuitan di Twitter

PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 Miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co