Penolak Vaksin Covid-19 Disanksi, PKS Kritik Pedas Pemerintah

18 Februari 2021 20:10

GenPI.co - Pemerintah mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin covid-19.

Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan tindakan inkonstitusi. 

BACA JUGAHore, Pengembangan Vaksin Merah Putih Dipercepat, Ini Targetnya

Menurut Netty, pemerintah melanggar kesimpulan rapat kerja dengan Komisi IX pada 14 Januari 2021 yang menyepakati bahwa pemerintah tidak mengedepankan denda atau pidana.

"Saya menilai sikap ini menunjukkan ketiadaan itikad baik pemerintah, sebab Tatib DPR RI menyebutkan hasil rapat baik berupa keputusan atau kesimpulan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan," ungkap Netty belum lama ini. 

Dia menambahkan, pendekatan denda dan sanksi atas sesuatu yang bersifat pilihan berpotensi melahirkan bibit otoritarian.

"Denda atau sanksi atas sesuatu yang ada ruang pilihan, dapat membuat rakyat berpikir pemerintah menggunakan tangan besi.

Netty mengatakan, jangan sampai karena tidak sependapat dengan pemerintah, negara  mencabut hak fundamental rakyat akan jaminan sosial dan layanan administratif. 

Netty pun mengingatkan agar pemerintah memperbaiki pola komunikasi publiknya, sehingga  masyarakat  memahami tujuan program,  memiliki kesadaran, dan akhirnya  bersedia  mengikuti secara sukarela.

BACA JUGAVaksinasi Nakes Tahap Pertama Baru Capai 75 Persen

Selain itu, kata Netty,  pemberian denda dan sanksi akan membuat masyarakat makin tertekan dan terbebani di tengah dampak sosial ekonomi pandemi yang menambah jumlah penduduk miskin Indonesia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co